“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujar Nunuk.
Kuota sekitar 139.000 formasi guru tersebut juga telah mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” kata Abdul Mu’ti seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Namun, bagi guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS maupun PPPK, statusnya tetap sebagai guru non-ASN.
“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Abdul Mu’ti.
Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan guru sebanyak 464.856 orang dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan