Agusman mengatakan OJK tetap mendorong pertumbuhan industri LPBBTI dengan memperhatikan aspek kesehatan usaha dan perlindungan konsumen.

“OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko serta pelindungan konsumen,” ujarnya.

OJK Pantau Pemenuhan Modal Minimum

Selain kualitas pembiayaan, OJK juga mengawasi pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara pinjol.

Regulator menetapkan batas modal minimum sebesar Rp12,5 miliar bagi perusahaan penyelenggara LPBBTI.

Hingga September 2026, sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara pinjol atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan demikian, masih terdapat sembilan penyelenggara yang belum memenuhi standar ekuitas minimum.

Pengawasan terhadap permodalan, kualitas pendanaan, dan tingkat kredit macet menjadi bagian dari upaya OJK menjaga keberlanjutan industri pinjaman online di tengah pertumbuhan penyaluran pembiayaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.