Sanksi itu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan standar audit, antara lain soal dokumentasi audit, perencanaan audit, bukti audit, prosedur analitis, sampling audit, serta pengomunikasian kelemahan pengendalian internal.
Transaksi Afiliasi dan Material
ADHI dan ADCP masing-masing didenda Rp450 juta. Keduanya dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) antara kedua perusahaan.
Dalam perkara yang sama, OJK mendenda Toto Suharto selaku penilai dan Syaiful Hasan selaku penilai kewajaran transaksi, masing-masing Rp65 juta.
WMUU dikenai denda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan.
KLBF didenda Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. EPMT dikenai denda Rp75 juta atas pelanggaran serupa.
Berbeda dengan enam emiten lain, LMAS menerima peringatan tertulis. OJK menjatuhkan sanksi itu karena perusahaan tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.
OJK juga mendenda tiga pihak yang pernah menjabat direksi LMAS pada 2022 sebesar Rp712,5 juta, yakni Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim selaku direktur.
Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.
Rangkaian sanksi ini menyentuh sejumlah aspek tata kelola emiten, mulai dari keterbukaan dan keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap prosedur transaksi afiliasi, hingga pemenuhan kewajiban kepada pemegang saham.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan