JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.

Pelanggarannya mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga kewajiban menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Total denda terhadap enam emiten yang dikenai denda mencapai Rp4,8 miliar, belum termasuk sanksi kepada direksi, penilai, dan auditor.

PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menerima denda terbesar, yakni Rp2,7 miliar.

Sanksi juga dijatuhkan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Sanksi itu tercantum dalam pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026.

OJK menjatuhkan dua denda masing-masing Rp1,35 miliar kepada ASLI, sehingga totalnya Rp2,7 miliar.

Denda pertama terkait pelanggaran ketentuan pelaporan keuangan, sedangkan yang kedua terkait penyajian aset tetap.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025, OJK menemukan aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

“PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” demikian keterangan OJK dalam pengumumannya.

Tiga anggota direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto, dikenai denda Rp645 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset material.

OJK juga mendenda Akuntan Publik Arief Prima, auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024, sebesar Rp107,5 juta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.