Sanksi yang diberikan meliputi dua penghentian kegiatan tertentu, satu denda administratif, dan 18 peringatan tertulis.
Adi mengimbau masyarakat menggunakan pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Konsumen juga diminta memahami risiko transaksi serta penyimpanan aset digital.
Menurut Adi, prospek industri kripto Indonesia masih terbuka, tetapi pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen perlu diikuti penguatan keamanan serta perlindungan pengguna.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan