Sementara itu, HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui melalui akta pemberian HGB di atas Hak Milik sesuai kesepakatan pemegang hak.

HGB banyak dijumpai pada kawasan perumahan yang dikembangkan perusahaan properti, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan berbagai proyek komersial.

HGB juga dapat dialihkan dan dijadikan jaminan utang dengan Hak Tanggungan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Apa Itu Hak Pakai?

Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, sesuai ketentuan dan perjanjian yang mendasarinya.

Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 41 UUPA. Hak Pakai tidak sama dengan hak kepemilikan penuh atas tanah.

PP Nomor 18 Tahun 2021 membedakan Hak Pakai menjadi dua jenis, yaitu Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama dipergunakan.

Hak Pakai dengan jangka waktu dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing sesuai ketentuan.

Untuk Hak Pakai di atas tanah negara dan HPL, jangka waktunya dapat mencapai paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.