Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

Jenis hak atas tanah: pastikan apakah objek memiliki status SHM, HGB, atau Hak Pakai.

Masa berlaku hak: khususnya untuk HGB dan Hak Pakai berjangka, periksa tanggal berakhir serta ketentuan perpanjangannya.

Nama pemegang hak: cocokkan identitas pemegang hak dengan dokumen kepemilikan dan pihak yang melakukan transaksi.

Beban dan sengketa: periksa kemungkinan adanya Hak Tanggungan, blokir, sita, atau sengketa yang berkaitan dengan objek tanah.

Kesesuaian tata ruang: pastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Riwayat dan status administrasi: lakukan pengecekan melalui kantor pertanahan atau layanan resmi Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan tersebut membantu mengurangi risiko sengketa dan persoalan hukum yang dapat muncul setelah transaksi.

Memahami Status Tanah Sebelum Mengambil Keputusan

SHM, HGB, dan Hak Pakai memiliki fungsi serta karakteristik hukum yang berbeda. SHM memberikan hak kepemilikan atas tanah dengan sifat turun-temurun, sedangkan HGB berfokus pada hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak Pakai memberikan kewenangan menggunakan atau memanfaatkan tanah sesuai dasar pemberian hak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.