Perbedaan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum properti tidak cukup dinilai dari keberadaan sertifikat. Jenis hak, subjek pemegang, jangka waktu, status tanah, dan ketentuan yang melekat pada objek juga menentukan kedudukan hukum pemegangnya.

Memahami aspek tersebut menjadi penting, baik bagi masyarakat yang hendak membeli properti maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.