Pembenahan tidak cukup hanya dengan mengubah pemaknaan frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1.

Revisi juga perlu mencakup penataan sistem peradilan militer, penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA), serta penyesuaian ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran dan hukum acara.

Pengaturan tersebut berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membedakan kewenangan peradilan berdasarkan jenis tindak pidana.

Prajurit tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer dan peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pembentukan undang-undang baru mengenai peradilan militer.

Melalui putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK memberikan waktu hingga paling lambat 15 Oktober 2028 bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perubahan regulasi tersebut.

Putusan ini tidak berarti seluruh perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI otomatis beralih ke peradilan umum.

Perubahan kewenangan peradilan harus mengacu pada amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.