Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membahas penegasan definisi keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Yusril, kedua ketentuan tersebut memiliki ruang penafsiran yang luas, khususnya mengenai unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Pemerintah, kata dia, tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pemberantasan korupsi. Pembahasan lebih diarahkan pada penegasan batas pengertian keuangan negara agar penerapan hukum tidak mencampuradukkan risiko bisnis dengan tindak pidana.

Yusril juga menyebut pembahasan kemungkinan menghilangkan unsur perekonomian negara masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Ia mengingatkan bahwa perbuatan yang tidak masuk kategori korupsi bukan berarti tidak dapat diproses secara hukum. Perbuatan tersebut tetap dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana lain apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Business Judgment Rule Jadi Perdebatan

Perdebatan mengenai kredit macet BUMN juga berkaitan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan.

Dalam konteks BUMN, prinsip tersebut menjadi penting karena keputusan investasi, pemberian kredit, maupun ekspansi usaha selalu mengandung risiko kerugian.

Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berarti seluruh kerugian perusahaan dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.

Pada 29 Oktober 2026, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menekankan perlunya membedakan kesalahan prosedur atau ketidakcermatan bisnis dari perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.