Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti persoalan penafsiran unsur melawan hukum dalam perkara korupsi.
Menurutnya, kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengingatkan bahwa BJR berpotensi menjadi tameng apabila tidak disertai standar pengujian yang ketat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan