JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah mengkaji kembali batas penerapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN), terutama terkait kredit macet yang muncul akibat risiko bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kerugian usaha tidak semestinya secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara yang berujung pada perkara korupsi.

Yusril mencontohkan kredit perbankan yang mengalami gagal bayar akibat pandemi COVID-19.

Dalam situasi tersebut, debitur yang sebelumnya memiliki kemampuan membayar dapat mengalami kesulitan setelah aktivitas ekonomi terganggu.

Ia mempertanyakan apakah seluruh kasus kredit macet yang berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi harus diperlakukan dengan cara yang sama.

“Ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin. Banyak orang yang pinjam uang di bank, tapi default untuk membayar karena COVID. Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor. Apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?” kata Yusril,  dikutip Senin (2/11/2026).

Menurut Yusril, kondisi tersebut perlu dibedakan dari pemberian kredit yang sejak awal mengandung penyimpangan, kolusi, atau niat untuk menguntungkan pihak tertentu.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kredit macet terjadi pada bank milik negara. Bank BUMN memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi dalam kegiatan operasionalnya juga menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan simpanan.

Dana tersebut kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk kredit.

“Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” ujar Yusril.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN dan bagaimana kerugian dalam aktivitas korporasi dihitung dalam perspektif hukum keuangan negara.

Pemerintah Kaji Pasal Kerugian Negara

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.