JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.

Yusril menilai usulan tersebut masih berupa wacana dan belum menjelaskan secara terperinci aspek hukum yang hendak disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Yusril mengatakan dirinya telah diundang DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan memaparkan lebih terperinci usulan yang diajukan sekaligus meminta pandangannya mengenai regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga menandatangani UNCAC di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 2003.

Selain itu, Yusril menyebut pengalamannya dalam pengajuan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan diperlukan untuk mengevaluasi penerapannya, termasuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar pembahasan perubahan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru, baik oleh pihak yang ingin merevisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini.

“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” kata Yusril.

DEN Tegaskan Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan

Wacana penyesuaian aturan pemberantasan korupsi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan itu berkaitan dengan penyempurnaan ketentuan tindak pidana korupsi agar selaras dengan standar internasional yang diatur dalam UNCAC.

Dalam penjelasannya pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan usulan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.

Perubahan yang diusulkan berfokus pada kejelasan pembuktian unsur tindak pidana dan perluasan jenis delik korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.

Luhut menyatakan penyempurnaan aturan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta berujung pada pemidanaan tanpa dasar.

DEN juga mengusulkan penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil sesuai prosedur dan dengan iktikad baik.

Selain itu, DEN mengusulkan adopsi sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing, serta penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Antikorupsi.

Penyesuaian aturan nasional dengan konvensi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyempurnaan sistem hukum pemberantasan korupsi.

Pertemuan Yusril dan DEN pada 26 Oktober mendatang dijadwalkan menjadi forum untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.