“Ada yang promosi, ada yang mutasi. Ini adalah bentuk dari komprehensifnya pemahaman kita terhadap pelantikan hari ini. Ini adalah upaya berkelanjutan agar organisasi kita terus bergerak dan berkembang dan mampu menjawab tantangan yang kita hadapi,” katanya.

Sorotan terhadap Tantangan Fiskal

Pelantikan jajaran DJP tersebut berlangsung setelah Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

Pengamat ekonomi senior dan Guru Besar Ekonomi IPB, Didin S. Damanhuri, sebelumnya menyoroti tantangan yang akan dihadapi Menteri Keuangan baru terkait kebutuhan anggaran berbagai program pemerintah.

Dalam keterangannya kepada KBA News pada 14 September 2026, Didin menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat dan sejumlah program pemerintah lainnya.

“Siapa pun yang menjadi Menteri Keuangan akan menghadapi program Presiden yang membutuhkan anggaran yang sangat besar dan ambisius seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini akan menjadi masalah besar bagi Menkeu baru,” kata Didin, dikutip dari KBA News.

Didin juga menyoroti kebutuhan menjaga defisit sekaligus membiayai program-program pemerintah.

“Menkeu baru bisa mencari jalan tengah. Defisit 3 persen bisa ditekan, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen bisa diraih dan program-program yang membutuhkan duit besar tidak membuat utang makin banyak,” ujar Didin.

Menurut Didin, MBG disebut membutuhkan anggaran Rp240 triliun pada tahun yang dibahasnya. Ia juga menyebut Koperasi Desa Merah Putih dengan kebutuhan dana Rp240 triliun, serta sejumlah program lainnya.

Didin menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Suahasil yang memiliki pengalaman panjang di Kementerian Keuangan.

“Saat ini prinsip kehati-hatian ekonomi yang konservatif berhadapan dengan gaya boros. Apakah Menkeu baru bisa mencari jalan tengah?” kata Didin.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.