JAKARTA — Dalam Pemilu legislatif (pileg), mendapatkan suara belum otomatis berarti mendapatkan kursi di DPR. Suara partai politik harus melewati beberapa tahapan sebelum dikonversi menjadi kursi parlemen.
Proses tersebut dimulai dari pemungutan dan penghitungan suara, penerapan parliamentary threshold, pembagian kursi berdasarkan daerah pemilihan (dapil), hingga penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara.
Dalam Pemilu 2024, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengatur bahwa partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen suara sah nasional tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Sementara pembagian kursi menggunakan metode Sainte-Laguë.
Dimulai dari Daerah Pemilihan
Pemilu DPR menggunakan sistem proporsional dengan daerah pemilihan sebagai wilayah pengalokasian kursi.
Artinya, kursi DPR tidak dibagikan berdasarkan perolehan suara nasional secara langsung. Perolehan suara partai dihitung pada masing-masing dapil yang memiliki jumlah kursi tertentu.
Karena itu, dua partai dengan jumlah suara nasional yang berbeda belum tentu memperoleh perbedaan kursi yang sama. Perhitungan kursi dilakukan berdasarkan suara yang diperoleh masing-masing partai di setiap dapil.
Tahapan ini penting karena kursi DPR pada dasarnya merupakan hasil konversi suara menjadi kursi di masing-masing dapil.
Tahap Pertama: Parliamentary Threshold
Sebelum masuk ke penghitungan kursi DPR, terdapat parliamentary threshold.
Berdasarkan Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak disertakan dalam penghitungan kursi DPR di setiap dapil.
Misalnya, secara sederhana terdapat lima partai dengan perolehan suara nasional:
– Partai A: 30 persen
– Partai B: 25 persen
– Partai C: 18 persen
– Partai D: 3 persen
– Partai E: 24 persen
Jika aturan threshold yang digunakan adalah 4 persen, Partai D tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR karena perolehan suara nasionalnya berada di bawah ambang batas.
Suara yang diperoleh Partai D tetap merupakan suara yang tercatat dalam hasil pemilu. Namun, suara tersebut tidak digunakan dalam penghitungan alokasi kursi DPR.
Tahap Kedua: Menghitung Suara Partai di Setiap Dapil
Setelah partai yang memenuhi threshold ditentukan, penghitungan berlanjut pada masing-masing dapil.
Misalnya, sebuah dapil memiliki 6 kursi DPR dan terdapat empat partai yang memenuhi syarat untuk mengikuti penghitungan.
Perolehan suara sah keempat partai kemudian menjadi dasar penghitungan kursi.
Tahap berikutnya menggunakan metode Sainte-Laguë.
Apa Itu Metode Sainte-Laguë?
Metode Sainte-Laguë adalah metode pembagian kursi dengan membagi suara masing-masing partai menggunakan bilangan pembagi ganjil secara berurutan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 415 mengatur bahwa suara sah setiap partai politik yang memenuhi parliamentary threshold dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Nilai hasil pembagian kemudian dibandingkan antarpartai. Kursi diberikan berdasarkan angka hasil pembagian tertinggi sampai seluruh kursi dalam dapil habis terbagi.
Contoh Sederhana. Misalnya sebuah dapil memiliki 6 kursi dengan hasil suara:
– Partai A: 100.000 suara
– Partai B: 70.000 suara
– Partai C: 40.000 suara
Penghitungan Sainte-Laguë dilakukan dengan membagi suara masing-masing partai menggunakan angka 1, 3, 5, dan seterusnya.
Partai A:
– 100.000 ÷ 1 = 100.000
– 100.000 ÷ 3 = 33.333
– 100.000 ÷ 5 = 20.000
Partai B:
– 70.000 ÷ 1 = 70.000
– 70.000 ÷ 3 = 23.333
– 70.000 ÷ 5 = 14.000
Partai C:
– 40.000 ÷ 1 = 40.000
– 40.000 ÷ 3 = 13.333
– 40.000 ÷ 5 = 8.000
Angka-angka tersebut kemudian diurutkan dari yang terbesar sampai jumlah kursi yang tersedia terpenuhi.
Dalam contoh ini, enam angka tertinggi adalah:
1. 100.000 — Partai A
2. 70.000 — Partai B
3. 40.000 — Partai C
4. 33.333 — Partai A
5. 23.333 — Partai B
6. 20.000 — Partai A
Hasil akhirnya:
– Partai A: 3 kursi
– Partai B: 2 kursi
– Partai C: 1 kursi
Contoh tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Penghitungan sebenarnya menggunakan seluruh partai yang memenuhi syarat dan jumlah kursi yang tersedia di dapil masing-masing.
Mengapa Menggunakan Angka 1, 3, 5, 7?
Pembagian dengan bilangan ganjil tersebut merupakan karakteristik metode Sainte-Laguë.
Dalam sistem ini, setiap tambahan kursi yang diperoleh sebuah partai membuat pembagi berikutnya menjadi lebih besar. Dengan demikian, suara partai yang sudah memperoleh kursi akan dihitung kembali menggunakan pembagi berikutnya.
KPU menjelaskan bahwa metode Sainte-Laguë digunakan dalam sistem pemilu proporsional Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Metode tersebut berbeda dengan metode kuota Hare yang digunakan dalam sistem pemilu sebelumnya.
Setelah Kursi Partai Ditentukan, Siapa yang Terpilih?
Pembagian kursi dengan Sainte-Laguë menentukan berapa kursi yang diperoleh masing-masing partai di sebuah dapil.
Tahap berikutnya adalah menentukan calon anggota DPR yang mengisi kursi tersebut.
Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilu legislatif. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara kepada calon anggota legislatif yang tercantum dalam surat suara.
Karena itu, setelah jumlah kursi partai di setiap dapil diketahui, kursi tersebut diberikan kepada calon dari partai bersangkutan berdasarkan ketentuan mengenai perolehan suara calon.
Dengan demikian terdapat dua proses yang berbeda: partai memperoleh kursi melalui konversi suara partai, sedangkan calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara calon dalam partainya sesuai ketentuan pemilu.
Mengapa Suara Banyak Belum Tentu Menghasilkan Kursi?
Jumlah suara nasional tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan kursi DPR.
Ada beberapa tahapan yang memengaruhinya.
Pertama, partai harus memenuhi parliamentary threshold untuk DPR.
Kedua, suara partai dihitung pada masing-masing dapil.
Ketiga, jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil terbatas.
Keempat, suara partai kemudian dikonversi menjadi kursi menggunakan metode Sainte-Laguë.
Akibatnya, sebuah partai dapat memperoleh suara dalam jumlah besar secara nasional tetapi tetap memiliki distribusi kursi yang dipengaruhi oleh persebaran suara di masing-masing dapil.
Sebaliknya, partai dengan suara yang lebih terkonsentrasi di dapil tertentu dapat memperoleh kursi di wilayah tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang berlaku.
Dari Suara ke Kursi DPR
Jika disederhanakan, mekanisme penentuan kursi DPR dapat digambarkan sebagai berikut:
Suara pemilih → penghitungan suara → parliamentary threshold → penghitungan per dapil → metode Sainte-Laguë → jumlah kursi partai → penentuan calon terpilih.
Setiap tahap memiliki fungsi berbeda.
Parliamentary threshold menentukan partai yang dapat mengikuti penghitungan kursi DPR secara nasional. Dapil menentukan wilayah tempat kursi dialokasikan.
Sainte-Laguë mengubah suara partai menjadi jumlah kursi. Setelah itu, ketentuan sistem proporsional terbuka menentukan calon yang mengisi kursi tersebut.
Karena itu, kursi DPR bukan sekadar hasil dari jumlah suara yang diperoleh sebuah partai, melainkan hasil dari rangkaian mekanisme yang diatur dalam sistem pemilu.
Apa Hubungannya dengan Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold dan metode Sainte-Laguë berada pada tahapan berbeda, tetapi keduanya memengaruhi perjalanan suara menuju kursi DPR.
Threshold bekerja sebagai pintu masuk dalam penghitungan kursi DPR. Setelah partai memenuhi syarat tersebut, suara partai di setiap dapil kemudian masuk ke proses konversi kursi.
Dalam konteks Pemilu 2029, mekanisme ini menjadi bagian dari pembahasan sistem pemilu karena aturan parliamentary threshold sendiri telah menjadi objek perubahan dan pengujian konstitusional.
Dengan memahami urutannya, perdebatan mengenai suara yang tidak terkonversi, ambang batas parlemen, dan pembagian kursi DPR dapat dilihat sebagai bagian dari satu rangkaian sistem pemilu, bukan sebagai proses yang berdiri sendiri.

