Di sisinya ada Atus Komandan Linmas, lelaki buangan dari Pasar Solor Kupang yang pernah ia selamatkan. Ada pula Fatima, sekretaris desa yang diam-diam memendam rasa padanya.
Dr. Marsel Robot, dalam pengantarnya, mengakui novel ini sulit dinikmati sebagai cerita yang runtut. Ia membandingkannya dengan kebun lama yang ditanami apa saja, dan pembaca bisa masuk dari sudut mana pun. Gambaran itu tepat.
Kisah cinta Ema–Rosa dan perjuangan Basty bergantian mengisi bab, dengan sudut pandang yang berpindah antara “aku” dan orang ketiga.
Tambang di Padang Penggembalaan
Novel ini cukup rinci memperlihatkan bagaimana tambang mengubah kehidupan sehari-hari. Harga sapi ditekan sehingga warga terpaksa menjual ternak lalu menjadi buruh. Pemuda tak lagi tertarik menggembala atau berkebun.
Debu tambang membuat warga batuk, dan lubang galian menelan korban. Sebagian keluarga bertikai karena memperebutkan tanah yang mengandung mangan.
Sopir ekskavator pertama dari desa itu, Agus Amanatun, meninggal karena sakit setelah bertahun-tahun dihantui mimpi tentang penghuni bukit yang ia keruk.
Pengantar Marsel Robot membaca hal ini sebagai perubahan peradaban, dari ritual berkebun ke rutinitas tanpa ritual di gua mangan.
Di sisi hukum dan politik, Basty mendapati bahwa tanah warga tidak sekadar disewakan.
Hak kepemilikannya sudah dialihkan lewat tangan Usif Kaesnai dan bendahara desa.
Penelusuran itu juga membuka kenyataan pahit tentang kebakaran yang merenggut ayahnya dahulu. Meski begitu, Basty digambarkan sebagai pemimpin yang ragu. Ia menyarankan warga menunggu masa kontrak berakhir, sementara kesabaran mereka makin menipis.
Kemarahan itu akhirnya pecah. Ratusan warga menyerbu lokasi tambang, bentrokan menewaskan lima belas orang, dan Atus tertembak.
Basty melarikan diri, sedangkan Ema ditahan polisi. Ema dituduh terlibat dalam pelarian Aleta Suai, perempuan Timor Leste yang dijual kepada cukong tambang, Ang Lio Kiaw.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan