Site icon RMTVNEWS.COM

Lapas Mewah untuk Tahanan Elite, Ketika Penjara Punya 2 Wajah!

Lapas Mewah untuk Tahanan Elite, Ketika Penjara Punya 2 Wajah!

Kolase foto ilustrasi fasilitas lapas mewah dan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang pernah ditempatkan di Lapas Cibinong. Belum ada bukti Sambo pernah menggunakan fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman. (RMTVNews.com)

JAKARTA — Ada paradoks yang kembali muncul di balik tembok lembaga pemasyarakatan Indonesia. Ketika lapas dan rumah tahanan menghadapi persoalan kelebihan penghuni (overcapacity), Ombudsman Republik Indonesia justru menemukan kawasan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu membuka kembali pertanyaan lama, apakah penjara di Indonesia memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga binaan, atau ada ruang bagi munculnya fasilitas istimewa bagi penghuni tertentu?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena salah satu nama yang pernah menghuni Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo.

Namun, belum ada bukti bahwa Sambo pernah menggunakan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Yang terkonfirmasi, Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Ketika itu Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pemindahan dilakukan untuk kepentingan pembinaan dan menegaskan tidak ada perlakuan khusus.

Ombudsman sendiri melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ini merupakan sidak kedua lembaga tersebut sepanjang 2026 setelah pada pemeriksaan sebelumnya pada Juli Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk.

Dalam pemeriksaan terbaru, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut sebagai “standar apartemen”.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun identitas dan status mereka belum dipastikan.

Di salah satu lokasi, Ombudsman menemukan minuman beralkohol. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengingatkan agar publik tidak berspekulasi mengenai siapa pemiliknya.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida.

Yang juga menjadi perhatian adalah pengakuan salah seorang penghuni yang disebut membayar untuk mendapatkan tempat di fasilitas tersebut. Nominal dan pihak yang menerima pembayaran belum terkonfirmasi sehingga dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yusril: Pastikan Fasilitas Itu untuk Siapa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan tersebut dibuka secara transparan.

Yusril mempersilakan media melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong untuk memastikan peruntukan bangunan tersebut.

“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartmen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril kepada ANTARA, Kamis (24/9/2026).

Ia juga mengingatkan agar temuan tersebut tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Jadi, jangan ada dusta di antara kita. Tapi, jangan pula ada fitnah di antara kita,” ujar Yusril.

Pemerintah menyatakan akan memberikan sanksi apabila terbukti ada pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyediakan atau mengomersialkan fasilitas tersebut.

Ombudsman sendiri meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong dan tindakan korektif, termasuk pembongkaran fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk tindakan tersebut.

Di Tengah Lapas yang Kelebihan Penghuni

Kasus Cibinong menjadi kontras karena sistem pemasyarakatan Indonesia masih menghadapi persoalan overcapacity.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat per 30 April 2026 terdapat 271.602 warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Sementara kapasitas idealnya hanya 147.376 orang.

Dengan angka tersebut, tingkat kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen.

Angka itu memperlihatkan bahwa problem pemasyarakatan Indonesia bukan hanya soal bagaimana menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bagaimana negara menyediakan ruang pembinaan dan kehidupan yang layak bagi warga binaan.

Kemenimipas kini mendorong perubahan paradigma pemidanaan dengan menempatkan pemenjaraan sebagai solusi terakhir serta memperkuat pendekatan restoratif dan korektif.

Dengan konteks tersebut, keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas menjadi pertanyaan tersendiri.

Jika seluruh warga binaan memiliki akses yang sama berdasarkan aturan, fasilitas tersebut harus dapat dijelaskan dasar penggunaannya.

Sebaliknya, jika fasilitas tertentu hanya dapat diakses oleh orang tertentu karena status, kedekatan atau kemampuan membayar, maka persoalannya berubah menjadi isu kesetaraan perlakuan dan tata kelola pemasyarakatan.

Fenomena Lapas Mewah Bukan Baru

Cibinong bukan kasus pertama ketika fasilitas mewah di dalam lapas menjadi perhatian publik.

Pada 2017, Badan Narkotika Nasional atau BNN menemukan sel narapidana Haryanto Chandra alias Gombak di Lapas Cipinang yang dilengkapi pendingin udara, CCTV, Wi-Fi, akuarium ikan arwana dan menu makanan khusus.

Dalam sel tersebut juga ditemukan laptop, iPad, empat telepon genggam dan token.

Pada 2018, perhatian publik kembali tertuju pada Lapas Sukamiskin setelah KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Saat itu, pemberitaan mengenai sel khusus bagi narapidana korupsi kembali membuka persoalan lama mengenai perbedaan fasilitas di dalam penjara. ANTARA mencatat sejumlah contoh sel mewah di berbagai lapas, termasuk fasilitas khusus di Lapas Cipinang.

Artinya, persoalan fasilitas istimewa di balik jeruji bukan fenomena yang baru muncul pada 2026.

Yang terus berulang adalah pertanyaan mengenai siapa yang mendapatkan akses, bagaimana akses tersebut diperoleh, dan siapa yang mengawasinya.

Mengapa Nama Sambo Muncul?

Nama Ferdy Sambo muncul bukan karena Ombudsman menyebutnya sebagai pengguna fasilitas tersebut.

Nama itu muncul karena Sambo memang pernah ditempatkan di Lapas Cibinong.

Ditjen PAS pada 2023 menyatakan Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong bersama Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pemindahan dilakukan pada 29 Agustus 2023 dengan alasan pembinaan.

Saat itu, Ditjen PAS juga menyatakan, “Tidak ada perlakuan khusus.”

Fakta tersebut penting dicatat karena menjadi pembanding terhadap temuan Ombudsman sekarang.

Tetapi fakta bahwa Sambo pernah berada di Cibinong tidak membuktikan bahwa ia pernah menempati fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti mengenai identitas pengguna, periode penggunaan fasilitas dan administrasi penempatannya.

Apakah Penjara Mewah Selalu Berarti Perlakuan Istimewa?

Perbandingan dengan negara lain memperlihatkan bahwa fasilitas penjara yang nyaman tidak otomatis berarti perlakuan istimewa.

Norwegia, misalnya, menerapkan principle of normality dalam sistem pemasyarakatannya. Prinsip tersebut menyatakan bahwa hukuman utama adalah hilangnya kebebasan, sementara hak-hak lain tetap dimiliki narapidana sepanjang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan atau pertimbangan keamanan.

Sistem tersebut bertujuan membantu narapidana mengubah perilaku dan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana.

Halden Prison merupakan salah satu contoh lembaga pemasyarakatan Norwegia dengan tingkat keamanan tinggi. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas 227 penghuni dan menjalankan hukuman penjara maupun penahanan.

Karena fasilitasnya relatif manusiawi, penjara seperti Halden sering disebut sebagai “penjara mewah$ dalam pemberitaan internasional.

Namun secara prinsip, fasilitas tersebut bukan diberikan kepada narapidana karena kekayaan atau status sosial. Ia merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keamanan, pembinaan dan normalisasi kehidupan.

Di sinilah perbedaannya dengan konsep “sel mewah” yang muncul dalam berbagai kasus di Indonesia.

Masalah bukan semata-mata ada atau tidaknya televisi, kulkas, dapur atau kamar yang nyaman.

Masalahnya adalah apakah fasilitas tersebut merupakan standar pelayanan yang berlaku bagi warga binaan atau privilege yang hanya bisa diperoleh kelompok tertentu.

Penjara dengan Dua Wajah

Kasus Cibinong akhirnya membawa persoalan ke titik yang lebih besar.

Di satu sisi, negara menghadapi lebih dari 271 ribu warga binaan dengan kapasitas ideal sekitar 147 ribu orang.

Di sisi lain, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen.

Dua kondisi itu berada dalam sistem pemasyarakatan yang sama.

Karena itu, investigasi mengenai Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang tinggal di kamar tersebut.

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: siapa yang membangun fasilitas itu, dari anggaran mana, untuk siapa, berdasarkan aturan apa, sejak kapan digunakan, siapa yang memberikan izin, apakah ada pembayaran, dan apakah fasilitas serupa tersedia bagi warga binaan lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus Cibinong sekadar persoalan fasilitas yang salah peruntukan atau menunjukkan problem tata kelola yang lebih dalam.

Sementara itu, satu hal perlu dipisahkan dari seluruh spekulasi: Ferdy Sambo memang pernah ditempatkan di Lapas Cibinong, tetapi belum ada bukti yang menghubungkannya dengan fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman.

Investigasi mengenai siapa pengguna fasilitas tersebut dan bagaimana fasilitas itu dapat muncul di dalam lapas kini menjadi bagian penting dari proses pengawasan.

 

Exit mobile version