Mahkamah juga mencermati dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan proses pembelajaran.
Di sinilah dua perkara tersebut memperlihatkan wajah yang berbeda.
Pada 2023, MK menggunakan kewenangannya dalam pengujian undang-undang untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma batas usia.
Putusan itu berlaku sebagai norma hukum yang mengikat dan kemudian menjadi bagian dari kerangka pencalonan Pilpres 2024.
Pada 2026, MK tidak mengubah norma pendidikan dan tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Permohonan berhenti pada persoalan kedudukan hukum pemohon.
Tetapi dalam pertimbangannya, Mahkamah tetap mengungkapkan bahwa bukti yang diperiksa tidak meyakinkan untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan perubahan status Gibran. Pada saat Putusan 90 dibacakan, ia masih merupakan kepala daerah yang berada di luar usia minimum 40 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan