Pada 2026, ia bukan lagi calon wakil presiden, melainkan Wakil Presiden yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK menilai status sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik. Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 secara substansial tidak lagi identik dengan sengketa mengenai seorang calon yang sedang mengikuti tahapan Pilpres 2024.

Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan tersebut penting karena MK tidak secara eksplisit menyebut bahwa persoalan itu otomatis berpindah menjadi perkara pemakzulan.

Dalam persidangan sebelum putusan, justru terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah persoalan keabsahan syarat pencalonan setelah pelantikan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemberhentian atau membutuhkan instrumen hukum lain.

Dengan demikian, istilah “terganjal prosedur” dalam perkara 2026 bukan berarti MK menyatakan syarat pendidikan Gibran telah sah atau menyatakan persoalan tersebut terbukti tidak bermasalah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.