PPI juga mengukur kepuasan terhadap kinerja pemerintah secara umum. Hasilnya, 65,4 persen responden menyatakan puas, sedangkan 32,5 persen tidak puas, dan 2,1 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei PPI dilaksanakan pada 26 September hingga 6 Oktober 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi melalui wawancara tatap muka dengan margin of error sekitar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Waktu Rilis Berdekatan dengan Metodologi Berbeda

Perbedaan angka dari ketiga lembaga riset tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo diukur dan mengapa hasilnya tidak seragam.

Adidaya mengumumkan hasil surveinya pada 15 Oktober, SMRC pada 16 Oktober, dan PPI pada 18 Oktober 2026.

Namun, tanggal publikasi tersebut tidak sama dengan periode pengumpulan data di lapangan.

Adidaya mengambil data pada rentang September, sedangkan SMRC dan PPI melakukan pengumpulan data pada akhir September hingga Oktober.

Karena itu, ketiga hasil riset tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai pengukuran yang dilakukan pada waktu yang persis sama.

Perbedaan hasil juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa salah satu lembaga melakukan kesalahan metodologi.

Pembandingan yang lebih tepat perlu memperhatikan redaksi pertanyaan, kategori pilihan jawaban, karakteristik responden, metode pemilihan sampel, serta waktu wawancara.

Faktor-faktor teknis tersebut menjadi bagian penting dalam membaca dinamika hasil survei opini publik.

Pada survei SMRC, pertanyaan mengenai kepuasan terhadap kinerja presiden menghasilkan 44,5 persen jawaban puas dan 53,4 persen kurang atau tidak puas.

Sementara itu, Adidaya mencatat 60,3 persen puas dan 36,2 persen tidak puas. Adapun PPI mencatat 65,2 persen puas terhadap kinerja presiden dan 65,4 persen puas terhadap kinerja pemerintah secara umum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.