Di sisi lain, pejabat Kementerian ATR/BPN dan pemerintah menegaskan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan secara sah tercatat sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Perbedaan klaim dasar hukum dan riwayat penguasaan fisik tanah ini menjadi inti sengketa hukum yang tengah berproses.
Perselisihan ini sekaligus memperlihatkan fenomena unik di mana dua pihak yang sama-sama dikenal berada dalam lingkaran pendukung politik Prabowo mengambil posisi yang berlawanan di lapangan.
Selain sengketa lahan di Tanah Abang, nama Hercules juga muncul dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan izin atau lahan di Kabupaten Bogor.
Penyidik KPK mendalami informasi mengenai aliran dana senilai Rp800 juta yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung dan berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Hercules secara tegas membantah bahwa uang itu merupakan suap atau imbalan untuk mencabut pemblokiran lahan.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan uang persahabatan untuk membantu mediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara pihak perusahaan dan ahli waris, serta menegaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada KPK melalui tim hukumnya.
Di luar sengketa lahan dan penyidikan KPK, keterlibatan anggota maupun penggunaan atribut GRIB Jaya dalam dinamika demonstrasi dan aksi massa di Jakarta juga tidak luput dari perbincangan publik dan pengawasan aparat kepolisian.
Rangkaian peristiwa ini menegaskan posisi GRIB Jaya hari ini: sebuah organisasi yang tumbuh dari jalanan Tanah Abang, bertransformasi melalui jaringan politik nasional, dan kini terus berhadapan dengan ujian transparansi, hukum, serta peran organisasi massa di ruang publik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan