JAKARTA, RMTVNews.com — Setelah beralih dari Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo mulai mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Salah satunya, menyelesaikan kendala regulasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kesepakatan penjualan obat tersebut dicapai dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Listyo mengatakan kesepakatan itu diperoleh setelah pembahasan bersama Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” kata Listyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Listyo, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat operasional gerai KDKMP dan memastikan keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Semua kebutuhan terkait gerai (KDKMP) tersebut bisa diselesaikan, karena memang ada skema tadi yang sudah diputuskan, mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Rencana Perluasan hingga 10.000 Gerai

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas perluasan rencana penyediaan obat melalui KDKMP.

Program yang semula mencakup 107 koperasi itu direncanakan diperluas menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai.

Listyo menyebut penyediaan obat melalui koperasi desa diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh obat karena belum tersedia apotek atau klinik di wilayah tempat tinggal mereka.

Ia mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi segera menindaklanjuti kesepakatan, terutama terkait kesiapan distribusi dan ketersediaan obat.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, serta Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Suhadi.

Mengapa Prabowo Menempatkan Listyo Sigit di KSP?

Pengalaman memimpin Polri menjadi salah satu aspek yang disoroti Listyo Sigit ketika menjelaskan peralihan tugasnya ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ia menyebut terdapat irisan antara tugasnya sebagai Kapolri dan tanggung jawab barunya dalam mengawal kebijakan strategis nasional.

“Pengalaman tugas sebagai Kapolri, tentunya kita terbiasa ada di bidang harkamtibmas, bidang penegakan hukum, juga di dalamnya ada mengawal pemberlakuan kebijakan strategis nasional. Jadi alhamdulillah banyak irisannya,” kata Listyo dalam serah terima jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 5 Oktober 2026.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan kewenangan antara kedua jabatan tersebut.

“Tapi kalau di sini memang kita memiliki kewenangan untuk menyelesaikan itu semua, di sana kita inisiatif saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo menyampaikan apresiasi atas penugasan yang diberikan Presiden.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang memberikan tugas besar untuk di Kantor Staf Presiden ini. Saya kira kalau dari cerita sepintas tadi nampaknya tugasnya cukup berat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan sebelumnya, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa KSP memiliki tugas mengawal program prioritas presiden dan membantu menyelesaikan persoalan yang belum tuntas di tingkat kementerian.

“Jadi, yang pertama dia harus mengawal program prioritas Presiden, program unggulan Bapak Presiden, kemudian program yang berkaitan dengan strategi nasional,” kata Dudung dalam serah terima jabatan tersebut.

Dudung juga menjelaskan peran KSP dalam menangani persoalan lintas kementerian yang membutuhkan penyelesaian.

“Artinya bahwa banyak hal-hal, kegiatan-kegiatan dari kementerian-kementerian yang kemudian tidak masuk pada ujungnya, atau tidak bisa diselesaikan, maka Kepala Staf Kepresidenan yang menyelesaikan,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.