JAKARTA — Otoritas China menangkap dan menahan 52 warga negara Singapura di wilayah Guangxi, China selatan, dalam operasi penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan skema piramida dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Informasi tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (MFA) dan Kepolisian Singapura (SPF) dalam pernyataan bersama pada Jumat (4/9/2026).
Menurut keterangan tersebut, ke-52 warga Singapura itu ditangkap sebagai bagian dari operasi penindakan yang lebih luas terhadap aktivitas yang diduga merupakan skema piramida di Guangxi.
Hingga kini, otoritas China masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Identitas para warga Singapura yang ditahan, waktu penangkapan, serta nilai dana yang diduga terlibat belum diungkapkan kepada publik.
Pemerintah Singapura menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas China untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Kedutaan Besar Singapura di Beijing dan Konsulat Jenderal Singapura di Guangzhou juga telah memberikan bantuan konsuler kepada seluruh warga negaranya yang ditahan.
Menteri Kedua Luar Negeri Singapura, Sim Ann, mengatakan perwakilan Singapura telah melakukan kunjungan konsuler terhadap ke-52 tahanan untuk memantau kondisi mereka serta memberikan bantuan yang diperlukan.
Bantuan tersebut antara lain mencakup penyampaian pesan dari keluarga, pemenuhan kebutuhan administratif, serta komunikasi dengan pihak keluarga para tahanan.
Meski memberikan bantuan konsuler, pemerintah Singapura menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh otoritas China.
“Due process” atau proses hukum yang semestinya, kata Sim Ann, tetap harus diberikan kepada warga Singapura yang ditahan.
Pemerintah Singapura juga menyatakan akan terus berkomunikasi dengan otoritas China selama proses penyelidikan berlangsung.
China Tegaskan Proses Hukum Berlaku bagi Warga Asing
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengatakan kasus pidana yang melibatkan warga negara asing akan ditangani berdasarkan hukum China.
China, menurut dia, melakukan penyelidikan dan penanganan terhadap perkara pidana yang melibatkan warga asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah Singapura meminta masyarakatnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau peluang bisnis yang memiliki karakteristik tidak wajar.
Sim Ann mengingatkan warga Singapura agar berhati-hati terhadap skema yang meminta calon peserta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar di awal, merekrut anggota baru, atau menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi.
Karakteristik tersebut merupakan ciri yang umum ditemukan dalam skema piramida.
China Perketat Pemberantasan Skema Piramida
Kasus penahanan 52 warga Singapura tersebut terjadi di tengah upaya China memperketat pemberantasan praktik penjualan piramida dan aktivitas bisnis ilegal yang berkaitan dengannya.
Dalam sistem piramida, keuntungan peserta pada umumnya sangat bergantung pada perekrutan anggota baru dan pembayaran yang dilakukan oleh anggota tersebut. Karena itu, skema tersebut berbeda dari aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari penjualan produk atau jasa yang nyata.
China telah melakukan penindakan dalam skala besar terhadap praktik semacam ini.
Menurut laporan media Singapura, antara 2021 hingga 2025, otoritas China telah menyelidiki lebih dari 200.000 kasus yang berkaitan dengan skema piramida dan pelanggaran dalam aktivitas penjualan langsung.
Di bawah hukum pidana China, mengorganisasi atau memimpin kegiatan skema piramida dapat dikenai sanksi pidana.
Belum diketahui apakah dalam operasi di Guangxi tersebut terdapat warga negara lain yang turut ditangkap selain 52 warga Singapura.
Pemerintah Singapura sendiri menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan bantuan konsuler kepada warga negaranya serta keluarga mereka, sembari menghormati proses hukum yang berlangsung di China.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan