Daftar juga memuat tautan distribusi dan nama developer yang dicantumkan pada masing-masing entri.

Keberadaan aplikasi di platform distribusi digital tidak otomatis menjadi bukti bahwa layanan tersebut memiliki izin.

Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengunduh aplikasi, menyerahkan data pribadi, atau mengajukan pinjaman.

951 Pinjol Ilegal Ditemukan dalam Tiga Bulan

Dalam siaran pers tertanggal 26 Mei 2026, Satgas PASTI menyebut telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.

Satgas PASTI juga mencatat beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang banyak dilaporkan masyarakat.

Di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas perusahaan keuangan berizin, penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal.

Modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital.

Aduan Penipuan Tembus 515 Ribu Laporan

Selain penindakan terhadap pinjol dan investasi ilegal, OJK juga mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat.

Sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.

Dari proses penanganan tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar melalui rekening pada 19 bank.

Angka tersebut tercantum dalam siaran pers Satgas PASTI pada 26 Mei 2026. OJK Portal

OJK Minta Masyarakat Periksa Legalitas Pinjaman

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran pinjaman dengan proses pencairan cepat, bunga rendah, atau persyaratan yang terlalu mudah tanpa memeriksa legalitas penyelenggaranya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.