Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui:
Situs Satgas PASTI:
[https://sipasti.ojk.go.id] (https://sipasti.ojk.go.id?utm_source=chatgpt.com)
Kontak OJK 157.
WhatsApp OJK: 081 157 157 157.
Email: konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui [https://iasc.ojk.go.id] (https://iasc.ojk.go.id) untuk mendukung proses penelusuran dan pemblokiran rekening.
Daftar pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dapat diperiksa melalui lampiran resmi OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan