JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal.
Daftar yang dipublikasikan mencakup ratusan aplikasi pinjaman yang tersebar melalui berbagai platform distribusi digital.
Dalam lampiran daftar pinjol ilegal, nama aplikasi yang dicantumkan cukup beragam.
Sebagian menggunakan istilah yang akrab bagi masyarakat, seperti Dana Cepat, Uang Cepat, Pinjam Mudah, Kredit Rupiah, Dana Mudah, hingga Pinjaman Kilat.
Aplikasi-aplikasi tersebut ditemukan melalui sejumlah platform distribusi, antara lain Softonic, APKPure, Aptoide, APKCombo, dan APK.Cafe. Sejumlah tautan lain mengarah ke unggahan di grup Facebook.
Daftar itu juga mencantumkan nama pengembang atau developer yang dikaitkan dengan masing-masing aplikasi.
Namun, pencantuman nama developer dalam daftar tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan identitas hukum maupun keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan pidana.
Ratusan Aplikasi Tersebar di Platform Digital
Dalam daftar tersebut, beberapa aplikasi yang tercantum antara lain:
- Uang Cepat – Pinjaman Duit Cair Tunai Dana Cepat.
- Dana Siap – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash.
- Duit Happy – Pinjaman Online.
- Platform Pinjaman Online TaTa.
- Pinjaman Syariah Online Cepat.
- Kredit Rupiah – Pinjaman Dana.
- KTA Gampang – Pinjaman Online Dana Kredit Tunai.
- PinjamMudah.
- Rupiah Plus – Pinjam Uang Langsung Cair.
- Saku Kami – KTA Online.
- DanaKu – Kredit Cepat Pinjaman Uang Online.
- Go Cash – Pinjaman Dana Tunai Online.
- Dana Darurat – Kredit Tunai.
- DANASUMO – Pinjaman Online Cepat Cair.
- YOKOTO – Pinjaman Online Langsung Cair.
- Pinjaman Kilat – Tunai Mudah.
- CashSaku – Pinjaman Online Cepat Cair.
- Dana Pro – Pinjaman Cepat.
- Neo Cash – Pinjaman Dana Tunai.
- Dana Cepat – Pinjaman Online.
Nama-nama tersebut merupakan sebagian dari aplikasi yang tercantum dalam lampiran OJK.
Daftar juga memuat tautan distribusi dan nama developer yang dicantumkan pada masing-masing entri.
Keberadaan aplikasi di platform distribusi digital tidak otomatis menjadi bukti bahwa layanan tersebut memiliki izin.
Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengunduh aplikasi, menyerahkan data pribadi, atau mengajukan pinjaman.
951 Pinjol Ilegal Ditemukan dalam Tiga Bulan
Dalam siaran pers tertanggal 26 Mei 2026, Satgas PASTI menyebut telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Satgas PASTI juga mencatat beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang banyak dilaporkan masyarakat.
Di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas perusahaan keuangan berizin, penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal.
Modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital.
Aduan Penipuan Tembus 515 Ribu Laporan
Selain penindakan terhadap pinjol dan investasi ilegal, OJK juga mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat.
Sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
Dari proses penanganan tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar melalui rekening pada 19 bank.
Angka tersebut tercantum dalam siaran pers Satgas PASTI pada 26 Mei 2026. OJK Portal
OJK Minta Masyarakat Periksa Legalitas Pinjaman
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran pinjaman dengan proses pencairan cepat, bunga rendah, atau persyaratan yang terlalu mudah tanpa memeriksa legalitas penyelenggaranya.
Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui:
Situs Satgas PASTI:
[https://sipasti.ojk.go.id] (https://sipasti.ojk.go.id?utm_source=chatgpt.com)
Kontak OJK 157.
WhatsApp OJK: 081 157 157 157.
Email: konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui [https://iasc.ojk.go.id] (https://iasc.ojk.go.id) untuk mendukung proses penelusuran dan pemblokiran rekening.
Daftar pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dapat diperiksa melalui lampiran resmi OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan