JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal.
Daftar yang dipublikasikan mencakup ratusan aplikasi pinjaman yang tersebar melalui berbagai platform distribusi digital.
Dalam lampiran daftar pinjol ilegal, nama aplikasi yang dicantumkan cukup beragam.
Sebagian menggunakan istilah yang akrab bagi masyarakat, seperti Dana Cepat, Uang Cepat, Pinjam Mudah, Kredit Rupiah, Dana Mudah, hingga Pinjaman Kilat.
Aplikasi-aplikasi tersebut ditemukan melalui sejumlah platform distribusi, antara lain Softonic, APKPure, Aptoide, APKCombo, dan APK.Cafe. Sejumlah tautan lain mengarah ke unggahan di grup Facebook.
Daftar itu juga mencantumkan nama pengembang atau developer yang dikaitkan dengan masing-masing aplikasi.
Namun, pencantuman nama developer dalam daftar tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan identitas hukum maupun keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan pidana.
Ratusan Aplikasi Tersebar di Platform Digital
Dalam daftar tersebut, beberapa aplikasi yang tercantum antara lain:
- Uang Cepat – Pinjaman Duit Cair Tunai Dana Cepat.
- Dana Siap – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash.
- Duit Happy – Pinjaman Online.
- Platform Pinjaman Online TaTa.
- Pinjaman Syariah Online Cepat.
- Kredit Rupiah – Pinjaman Dana.
- KTA Gampang – Pinjaman Online Dana Kredit Tunai.
- PinjamMudah.
- Rupiah Plus – Pinjam Uang Langsung Cair.
- Saku Kami – KTA Online.
- DanaKu – Kredit Cepat Pinjaman Uang Online.
- Go Cash – Pinjaman Dana Tunai Online.
- Dana Darurat – Kredit Tunai.
- DANASUMO – Pinjaman Online Cepat Cair.
- YOKOTO – Pinjaman Online Langsung Cair.
- Pinjaman Kilat – Tunai Mudah.
- CashSaku – Pinjaman Online Cepat Cair.
- Dana Pro – Pinjaman Cepat.
- Neo Cash – Pinjaman Dana Tunai.
- Dana Cepat – Pinjaman Online.
Nama-nama tersebut merupakan sebagian dari aplikasi yang tercantum dalam lampiran OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan