Ambang batas parlemen pada akhirnya bukan sekadar angka statistik. Ia menentukan suara siapa yang memperoleh kursi dan suara siapa yang tidak memiliki konsekuensi representatif di parlemen. Ketika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi, persoalan yang muncul bukan hanya penyederhanaan jumlah partai, melainkan juga semakin besarnya jumlah suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi representasi politik.
Data yang diungkap oleh Perludem menunjukkan persoalan tersebut secara nyata. Pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat parliamentary threshold. Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah yang tidak terwakili tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta.
Angka ini terlalu besar untuk sekadar dipandang sebagai konsekuensi teknis dari penyederhanaan sistem kepartaian. Jika demokrasi menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama, maka puluhan juta suara yang tidak memperoleh representasi harus menjadi bahan evaluasi serius. Penyederhanaan partai memang penting, tetapi penyederhanaan tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan representasi rakyat dalam skala yang demikian besar.
Di sinilah kita perlu membedakan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan pembatasan representasi politik. Keduanya bukanlah hal yang sama. Penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilakukan melalui desain kelembagaan pemilu yang mendorong partai-partai membangun basis dukungan yang lebih luas.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghasilkan efek eksklusif di mana partai yang memperoleh dukungan signifikan secara nasional tetap gagal memperoleh kursi karena tidak mencapai angka tertentu.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ambang batas parlemen bertemu dengan konfigurasi politik yang menghasilkan koalisi pemerintahan sangat besar. Dalam situasi seperti itu, partai-partai politik menghadapi insentif yang kuat untuk mendekat kepada pusat kekuasaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan