Penataan besaran dapil melalui pengurangan rentang alokasi kursi secara proporsional dapat menjadi instrumen penyederhanaan partai yang bekerja secara lebih alamiah di tingkat daerah pemilihan. Dengan desain seperti ini, penyederhanaan sistem kepartaian dapat dicapai tanpa harus mengorbankan jutaan suara rakyat di tingkat nasional.

Semangat reformasi sistem pemilu menuju 2029 harus berpegang pada prinsip menyederhanakan partai tanpa menyederhanakan suara rakyat. Kita harus berhenti melihat suara yang tidak terkonversi sebagai sekadar konsekuensi matematis pemilu, karena di balik setiap suara terdapat warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya. Pembahasan parliamentary threshold juga tidak boleh dilepaskan dari persoalan regenerasi politik.

Ambang batas yang terlalu tinggi cenderung memperkuat partai-partai yang sudah memiliki struktur dan sumber daya mapan, sementara kekuatan politik alternatif menghadapi hambatan yang sangat besar. Tanpa kompetisi yang terbuka, partai politik berpotensi kehilangan dorongan untuk melakukan pembaruan dan merespons aspirasi masyarakat.

Kita perlu berhati-hati terhadap argumentasi bahwa semakin sedikit partai otomatis berarti semakin baik demokrasi. Parlemen dengan sedikit partai memang dapat lebih mudah membangun konsensus, tetapi jika konsensus tersebut terlalu dominan untuk mempertahankan pemerintahan, maka stabilitas dapat berubah menjadi stagnasi politik. Demokrasi membutuhkan stabilitas, tetapi ia juga membutuhkan kritik.

Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk mengembalikan keseimbangan antara governability dan representativeness. Mempertahankan ambang batas tinggi dengan alasan efisiensi tidak boleh menjadi dalih untuk melanggengkan status quo politik. Sudah waktunya tembok oligopoli politik dibongkar, suara rakyat dihitung secara lebih adil, dan checks and balances di Senayan dikembalikan sebagai jantung demokrasi yang sejati.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.