Polda Riau menangani enam laporan, sedangkan Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing mencatat tiga laporan.

Polda Jambi menerima dua laporan, sementara Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.

Dari sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.

223 Tersangka dalam Kasus Perorangan

Dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Pipit mengatakan, penyidik di berbagai daerah masih menangani kasus-kasus tersebut.

Penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.