RMTVNews.com — Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga menentukan hak, kewenangan, dan batasan hukum pemegangnya. Di Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai merupakan tiga jenis hak atas tanah yang memiliki karakteristik berbeda.
Perbedaan SHM, HGB, dan Hak Pakai penting dipahami sebelum membeli rumah, tanah, apartemen, maupun properti komersial. Ketiganya memiliki ketentuan berbeda terkait subjek pemegang hak, penggunaan tanah, jangka waktu, hingga kemungkinan peralihan hak.
Ketentuan mengenai hak atas tanah tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik merupakan bukti hak atas tanah dengan kedudukan paling kuat di antara ketiga jenis hak tersebut. Hak Milik bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA.
Dalam ketentuan tersebut, Hak Milik dapat diwariskan dan pada prinsipnya tidak dibatasi jangka waktu seperti HGB atau Hak Pakai yang diberikan untuk periode tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan