e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam KUHP Nasional, pengertian pegawai negeri diatur antara lain dalam Pasal 154 dengan ketentuan terkait dalam Pasal 614.
Cakupannya meliputi pihak-pihak yang memenuhi kriteria berdasarkan status, pengangkatan, tugas, dan sumber penghasilan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Meski demikian, pengertian pegawai negeri dalam UU Tipikor tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengertian ASN. UU Tipikor memiliki cakupan tersendiri yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukumnya.
Dalam konteks kasus Hercules, apakah ia memenuhi kualifikasi sebagai pegawai negeri atau pejabat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional? Untuk menjawabnya, perlu ditelusuri pekerjaan, jabatan, dan kedudukan Hercules saat ini, serta apakah status tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan