JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas mengatakan penempatan personel di rumah Jampidsus telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhamad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Muhamad Nas menegaskan, keberadaan personel TNI di rumah dinas Jampidsus tidak memiliki kaitan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.

Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pengamanan oleh TNI tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh kepolisian.

Sebelumnya, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7).

Berdasarkan pantauan di lokasi, akses jalan di depan rumah sempat ditutup menggunakan pembatas jalan. Sejumlah kendaraan dinas TNI jenis minibus juga terlihat terparkir di sekitar area pengamanan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.