JAKARTA, RMTVNews.com — Nganjuk – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga-lembaga hukum dan memperkuat integritas aparat penegak hukum demi menegakkan keadilan bagi masyarakat, terutama rakyat kecil. 

“Kita harus menjaga marwah lembaga-lembaga hukum. Hakim-hakim kita harus hakim yang adil dan baik dan bersih,” kata Prabowo dalam pidatonya pada peresmian Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5).

Marsinah adalah aktivis buruh yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh pemerintahan Prabowo.

Menurut Presiden, pengadilan merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Karena itu, reformasi di sektor hukum harus terus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Para hakim kita, pengadilan kita adalah lembaga terakhir rakyat bisa mencari keadilan, terutama rakyat yang paling lemah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyinggung kebijakan kenaikan gaji hakim yang dilakukan pemerintah tahun lalu sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan. Ia menyebut kenaikan gaji hakim junior mencapai hampir 300 persen.

“Hakim yang paling junior saya naikkan hampir 300 persen, 280 persen. Dan sekarang di seluruh ASEAN kita diakui hakim-hakim kita gajinya sudah melompat, sudah menyalip Malaysia,” katanya.

Presiden menambahkan, penghasilan Ketua Mahkamah Agung Indonesia bahkan disebut telah melampaui take home pay Ketua Mahkamah Agung Singapura. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan sistem hukum tidak boleh berhenti.

“Tapi kita terus harus memperbaiki,” ucapnya.

Presiden juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga TNI, melakukan koreksi diri dan membersihkan institusi masing-masing dari praktik korupsi maupun penyimpangan.

“Kejaksaan, kepolisian, tentara harus koreksi diri. Harus menghilangkan penyelewengan dan korupsi dari tubuh masing-masing,” tegas Presiden.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.