JAKARTA, RMTVNews.com — BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Welly datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Ia didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.
“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” kata Heri.
Berawal saat menjabat Kepala BKPSDM Metro
Perkara tersebut terjadi ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025.
Penyidik menduga terjadi pengangkatan ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang tidak sesuai prosedur.
Sejumlah laporan menyebut jumlah tenaga yang dipersoalkan berada pada kisaran 383 hingga 387 orang.
Dalam salah satu uraian perkara, disebutkan terdapat 383 tenaga kontrak yang diangkat, terdiri dari 344 orang pada 2024 dan 39 orang pada 2025. Penyidik menduga pengangkatan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan maupun proses seleksi organisasi perangkat daerah.
Karena itu, angka 387 dalam pemberitaan perlu ditempatkan sebagai jumlah yang disebut dalam konstruksi perkara secara umum, sementara rincian pengangkatan yang diberitakan penyidik menunjukkan angka 383.
Perbedaan angka ini sebaiknya tidak disamakan begitu saja sebelum ada penjelasan resmi lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan