Ia mengingatkan agar pembahasan perubahan regulasi tidak dilakukan secara terburu-buru, baik oleh pihak yang ingin merevisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” kata Yusril.
DEN Tegaskan Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan
Wacana penyesuaian aturan pemberantasan korupsi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Usulan itu berkaitan dengan penyempurnaan ketentuan tindak pidana korupsi agar selaras dengan standar internasional yang diatur dalam UNCAC.
Dalam penjelasannya pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan usulan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.
Perubahan yang diusulkan berfokus pada kejelasan pembuktian unsur tindak pidana dan perluasan jenis delik korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.
Luhut menyatakan penyempurnaan aturan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta berujung pada pemidanaan tanpa dasar.
DEN juga mengusulkan penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil sesuai prosedur dan dengan iktikad baik.
Selain itu, DEN mengusulkan adopsi sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing, serta penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan