Listyo menyebut penyediaan obat melalui koperasi desa diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh obat karena belum tersedia apotek atau klinik di wilayah tempat tinggal mereka.

Ia mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi segera menindaklanjuti kesepakatan, terutama terkait kesiapan distribusi dan ketersediaan obat.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, serta Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Suhadi.

Mengapa Prabowo Menempatkan Listyo Sigit di KSP?

Pengalaman memimpin Polri menjadi salah satu aspek yang disoroti Listyo Sigit ketika menjelaskan peralihan tugasnya ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ia menyebut terdapat irisan antara tugasnya sebagai Kapolri dan tanggung jawab barunya dalam mengawal kebijakan strategis nasional.

“Pengalaman tugas sebagai Kapolri, tentunya kita terbiasa ada di bidang harkamtibmas, bidang penegakan hukum, juga di dalamnya ada mengawal pemberlakuan kebijakan strategis nasional. Jadi alhamdulillah banyak irisannya,” kata Listyo dalam serah terima jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 5 Oktober 2026.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan kewenangan antara kedua jabatan tersebut.

“Tapi kalau di sini memang kita memiliki kewenangan untuk menyelesaikan itu semua, di sana kita inisiatif saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo menyampaikan apresiasi atas penugasan yang diberikan Presiden.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang memberikan tugas besar untuk di Kantor Staf Presiden ini. Saya kira kalau dari cerita sepintas tadi nampaknya tugasnya cukup berat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan sebelumnya, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa KSP memiliki tugas mengawal program prioritas presiden dan membantu menyelesaikan persoalan yang belum tuntas di tingkat kementerian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.