Bahlil mengatakan sekitar 30 persen produksi gas alam Indonesia diekspor, sedangkan 70 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan domestik.

Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan bahan baku bagi pengembangan industri hilirisasi petrokimia.

Pada 21 Oktober 2026, Bahlil menyampaikan kemungkinan tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga.

Dua hari kemudian, ia kembali menyatakan pemerintah dapat mengevaluasi ekspor energi kepada negara yang dinilai tidak menunjukkan sikap saling menghormati.

Namun, SKK Migas tidak menyatakan bahwa pengurangan pasokan gas ke Singapura secara langsung berkaitan dengan pernyataan tersebut.

Lembaga itu menjelaskan pengalihan gas sebagai upaya menjaga kecukupan pasokan domestik.

Pengurangan pasokan berlangsung ketika Indonesia dan Singapura masih memiliki perjanjian pasokan gas melalui pipa yang diperkirakan berlaku hingga akhir 2028.

The Straits Times melaporkan bahwa gas dari Sumatera dipasok kepada Gas Supply, sedangkan gas dari Laut Natuna dialirkan melalui pipa bawah laut menuju fasilitas penerimaan yang dioperasikan Sembcorp Gas.

Singapura sebelumnya telah mengantisipasi peningkatan kebutuhan gas domestik Indonesia yang berpotensi memengaruhi volume ekspor.

Pemerintah Singapura juga mengembangkan kapasitas impor LNG untuk memperluas pilihan pemasok energi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.