Jokowi kemudian memberikan penjelasan sendiri soal polemik tersebut di Solo pada 16 Oktober 2026. Ia menyebut adanya pergerakan terencana dan pemicu di balik persoalan yang menyeret namanya dan Gibran.

“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” kata Jokowi.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya motif untuk merusak citra politik tertentu di mata masyarakat.

“Bisa saja seperti itu, bisa saja, memang sekalian lagi operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” ujarnya.

Pernyataan itu merupakan penilaian politik Jokowi terhadap pihak yang ia anggap berada di balik polemik tersebut.

Namun, dari kacamata komunikasi politik, klaim Jokowi tersebut merupakan bentuk pemberian makna (framing) terhadap sebuah peristiwa.

Perdebatan tidak lagi hanya berkisar pada dokumen pendidikan atau proses hukum, tetapi juga pada dugaan motif aktor yang mengangkat isu tersebut.

Cara membingkai persoalan seperti ini dapat menggeser perhatian publik dari pertanyaan tentang substansi perkara menuju pertanyaan tentang siapa yang dianggap memiliki agenda politik di baliknya.

Respons PSI memperlihatkan bagaimana narasi itu kemudian mendapat dukungan penuh dari struktur partai.

Ketua Harian PSI Ahmad Ali pada 24 Oktober 2026 menanggapi putusan MK dan pernyataan Jokowi dengan melontarkan kritik terhadap cara pengadilan mengomunikasikan pertimbangan hukumnya.

“Sangat sulit untuk kita tidak membenarkan apa yang dikatakan oleh Pak Jokowi,” kata Ahmad Ali.

Ia juga menilai langkah lembaga peradilan tersebut terlalu bernuansa panggung wacana.

“Saya katakan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan atraksi politik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan keselarasan posisi Ahmad Ali dengan narasi Jokowi. Meski demikian, pernyataan seorang petinggi partai tetap perlu dibaca sebagai posisi politik organisasi, bukan bukti sah bahwa tuduhan mengenai motif di balik proses hukum telah terbukti secara objektif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.