Dengan demikian, persoalannya bukan memilih antara negara harus kuat atau hak warga harus dilindungi.
Keduanya harus berjalan bersamaan.
Negara membutuhkan kemampuan untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi negara juga harus dapat membuktikan mengapa sebuah aset layak dirampas.
Celah hukum dan kemauan penegakan
DPR sendiri masih membahas substansi RUU secara dinamis. Pada September 2026, pembahasan menyentuh bukan hanya NCB dan conviction-based forfeiture, tetapi juga ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan, mekanisme pengelolaan aset dan hubungan antara perampasan aset dengan sistem pidana yang sudah ada. DPR menargetkan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada apakah RUU Perampasan Aset diperlukan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah celah apa yang sebenarnya hendak ditutup oleh RUU tersebut?
Jika celahnya adalah tersangka meninggal atau melarikan diri sementara aset dan bukti keterkaitannya masih ada, mekanisme NCB memiliki fungsi yang jelas.
Jika masalahnya adalah aset sudah ditemukan tetapi belum ada mekanisme hukum yang memadai untuk merampasnya, RUU dapat mengisi kekosongan tersebut.
Jika masalahnya adalah aset sudah dirampas tetapi tidak dikelola secara profesional, maka persoalannya berada pada kelembagaan dan tata kelola. Komisi III bahkan sedang mendalami kemungkinan lembaga khusus pengelola aset agar aset sitaan dan rampasan tidak kehilangan nilai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan