Tetapi di antara keduanya tetap ada satu mata rantai yang tidak bisa digantikan oleh undang-undang. Penyidik.

Ketika aliran uang sudah terlihat, aset sudah teridentifikasi dan fakta mengenai hubungan keuangan sudah muncul, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah negara memiliki aturan.

Pertanyaannya menjadi jauh lebih sederhana. Mau atau tidak penyidik mengusutnya sampai ke mana?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.