Tetapi jika masalahnya adalah aliran uang sudah ditemukan, aset sudah diketahui, bukti sudah tersedia, tetapi penyidik tidak mengembangkan temuan tersebut, maka persoalannya berbeda.
Itu bukan semata-mata kekosongan hukum. Itu adalah persoalan penegakan.
Jangan sampai undang-undang baru, kebiasaan lama
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerangka hukum Indonesia. Tetapi undang-undang baru tidak otomatis membuat aset hasil kejahatan ditemukan.
Tidak otomatis membuat penyidik mengikuti aliran uang. Tidak otomatis membuat setiap transaksi mencurigakan dikembangkan. Tidak otomatis membuat aset yang berada atas nama pihak lain berhasil ditelusuri.
Dan tidak otomatis membuat hasil kejahatan kembali kepada negara atau pihak yang berhak.
Semua itu tetap membutuhkan kerja penyidikan, koordinasi antarpenegak hukum, kemampuan analisis keuangan, keberanian mengembangkan perkara dan kemauan untuk mengikuti jejak uang sampai ke titik akhirnya.
Karena itu, filosofi TPPU dan RUU Perampasan Aset sebenarnya bertemu pada satu tujuan besar, kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan yang aman bagi pelakunya.
TPPU memberi paradigma untuk mengikuti uang.
RUU Perampasan Aset berusaha memperkuat jalan agar aset tersebut dapat dipulihkan, termasuk ketika proses pidana terhadap orangnya menghadapi hambatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan